Kantah Kab. Batang Lakukan Peninjauan Lokasi PTP PKKPR Kegiatan Berusaha di Desa Tegalsari Kec. Kandeman
Batang, 16 Juli 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kegiatan Berusaha di Desa Tegalsari Kecamatan Kandeman.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi fisik bidang tanah, kesesuaian penggunaan lahan, batas-batas lokasi, serta keselarasan antara rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi eksisting di lapangan. Peninjauan dilakukan secara langsung bersama pihak terkait guna memastikan bahwa setiap tahapan penyusunan pertimbangan teknis pertanahan dilaksanakan secara objektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, tim melakukan verifikasi terhadap kondisi lokasi, mengidentifikasi potensi maupun kendala yang ada, serta menghimpun berbagai informasi yang menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi teknis. Proses tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan aspek tata ruang dan pemanfaatan tanah yang berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berkualitas guna mendukung iklim investasi yang sehat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Mari bersama mendukung tertib administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan. Untuk informasi mengenai layanan pertanahan maupun perizinan yang berkaitan dengan pertanahan, silakan menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Batang atau mengikuti media sosial resmi kami.