Pemerintahan

Solusi Bagi Pekerja, Layanan PELATARAN Permudah Pengurusan Tanah di Akhir Pekan

InfoBatang
04 Mar 2026
12:00 WIB
109
Solusi Bagi Pekerja, Layanan PELATARAN Permudah Pengurusan Tanah di Akhir Pekan

Bogor – Kesibukan pekerjaan sering kali menjadi kendala utama bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan pada hari kerja. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) konsisten menyediakan akses layanan bagi pemohon mandiri di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia.


Kemudahan ini dirasakan langsung oleh Matsarip (49), seorang karyawan yang memanfaatkan layanan Sabtu di Kantah Kabupaten Bogor I. Ia mengaku sangat terbantu karena tidak perlu mengambil cuti untuk mengurus peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik.


"Saya sudah tiga kali datang ke BPN Bogor setiap hari Sabtu sejak Januari. Karena Senin sampai Jumat saya bekerja, layanan ini benar-benar membantu dan sangat memudahkan," ujar Matsarip saat mengambil sertipikatnya, Sabtu (21/02/2026).


Selain faktor waktu, Matsarip juga menekankan pentingnya transparansi biaya. Sebelumnya, ia sempat mendapat tawaran dari pihak ketiga dengan biaya tinggi. Namun, setelah datang langsung ke loket PELATARAN, ia mendapati biaya resminya jauh lebih terjangkau.


"Sempat ada yang menawari bantuan dengan biaya besar. Ternyata setelah urus sendiri, biayanya hanya Rp50.000 tanpa tambahan lain. Prosesnya cepat dan tidak ribet seperti kata orang-orang," tambahnya.


Senada dengan Matsarip, Dewi (43), seorang pekerja kantoran, kini tak lagi merasa sungkan untuk mengurus aset tanahnya. Sebelumnya, ia harus berkali-kali mengajukan izin kantor hanya untuk menyambangi Kantor Pertanahan.


"Dulu harus sering izin kerja, rasanya tidak enak. Begitu tahu ada layanan Sabtu khusus pemohon mandiri, saya langsung manfaatkan. Ini solusi tepat bagi kami yang bekerja agar tetap bisa mengurus tanah di hari libur," kata Dewi.


Sebagai informasi, program PELATARAN diprioritaskan pada wilayah dengan intensitas layanan pertanahan tinggi di 33 provinsi. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar lengkap Kantor Pertanahan yang membuka layanan ini, dapat mengakses tautan resmi di https://bit.ly/InfoPELATARAN.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!