Pemerintahan

Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan, Program PTSL 2026 Kini Hadir di Kabupaten Batang

InfoBatang
27 Feb 2026
10:17 WIB
11
Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan, Program PTSL 2026 Kini Hadir di Kabupaten Batang

BATANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Batang secara resmi membuka pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Program strategis nasional ini hadir untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara serentak di wilayah desa atau kelurahan.


PTSL dirancang sebagai solusi komprehensif bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Dengan mengikuti program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kekuatan hukum yang jelas atas aset tanahnya, tetapi juga dimudahkan dalam proses administrasi pertanahan, serta meminimalisir risiko terjadinya sengketa lahan di kemudian hari.


Guna memastikan kelancaran proses sertifikasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan. Dokumen dasar yang wajib disiapkan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti kepemilikan berupa alas hak atau Letter C Desa, serta dokumen dasar perolehan tanah seperti akta waris, akta jual beli, atau surat hibah, ditambah dengan pengisian formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia setempat.


Di samping kelengkapan berkas, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang menekankan pentingnya sinergi antara warga dengan perangkat desa atau panitia PTSL di wilayah masing-masing. Masyarakat yang berdomisili di desa atau kelurahan lokasi penetapan PTSL diharapkan proaktif melakukan koordinasi untuk mengikuti seluruh prosedur pendaftaran sesuai ketentuan, demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.


Program PTSL 2026 ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Batang dapat terpetakan dan terdaftar secara sah, sehingga memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi pemilik tanah.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!