Perangi Pernikahan Dini, DP3AP2KB dan Pengadilan Agama Batang Luncurkan Layanan Konseling Wajib
BATANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang resmi berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) setempat untuk memperkuat regulasi pernikahan anak. Sinergi ini diwujudkan melalui peluncuran Layanan Konseling Wajib bagi pemohon dispensasi nikah.
Kepala DP3AP2KB Batang, Joko Prasetyo, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menekan angka pernikahan dini. Melalui layanan ini, para pemohon dan orang tua mereka akan mendapatkan asesmen psikologis, sosial, hingga edukasi mengenai risiko kesehatan serta dampak sosial jangka panjang.
“Kolaborasi ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya memastikan kesiapan membangun rumah tangga,” ujar Joko saat meresmikan layanan tersebut di Kantor Pengadilan Agama Batang, Senin (23/2/2026).
Joko menambahkan, proses konseling akan dilakukan secara profesional untuk menggali kesiapan mental dan fisik calon pengantin, serta memberikan pemahaman mendalam mengenai peran suami-istri. Langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi perceraian dan masalah sosial lainnya yang kerap menyertai pernikahan usia dini.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan pernikahan yang terjadi di Kabupaten Batang benar-benar didasari oleh kesiapan yang matang, bukan sekadar pemenuhan legalitas formal semata
Sumber Informasi dan Photo : https://www.instagram.com/kominfobatang?igsh=MW9hdWxmeXRqOThxYw==