Pemerintahan

Amankan Aset Keagamaan, Kantah Batang Gelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Wonotunggal

InfoBatang
10 Feb 2026
17:48 WIB
4
Amankan Aset Keagamaan, Kantah Batang Gelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Wonotunggal

 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang terus mengakselerasi upaya perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Wonotunggal pada Kamis (5/2) ini menyasar para Kepala Desa sebagai garda terdepan pelayanan administrasi di tingkat masyarakat.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tanah wakaf di wilayah Kabupaten Batang memiliki legalitas yang kuat, guna menghindari potensi sengketa di masa depan serta memastikan keberlanjutan manfaat aset bagi umat.

Sinergi Lintas Sektoral Sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli untuk memberikan pemahaman dari dua sudut pandang utama:

  1. Perspektif Pertanahan: Bapak Abdur Rosid, S.H. dari BPN Kabupaten Batang memaparkan aspek teknis, persyaratan administratif, serta alur proses pembuatan sertipikat tanah wakaf.

  2. Perspektif Keagamaan: Perwakilan dari KUA Kecamatan Wonotunggal (Penghulu) yang menjelaskan tata cara perwakafan sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.


Peran Strategis Pemerintah Desa Dalam forum tersebut, ditekankan bahwa peran Kepala Desa sangat krusial dalam keberhasilan program ini. Pemerintah desa diharapkan aktif melakukan pendataan dan membantu nazhir (pengelola wakaf) dalam melengkapi berkas yang diperlukan.

"Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya kita bersama untuk memberikan kepastian hukum atas niat mulia para wakif. Kami berharap para Kepala Desa dapat menjadi jembatan informasi agar proses ini berjalan cepat dan tepat sasaran," ungkap tim narasumber dalam paparannya.


Mewujudkan Tertib Administrasi Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang menargetkan beberapa capaian utama:


  • Kepastian Hukum: Melindungi aset wakaf secara permanen melalui sertipikat resmi.

  • Tertib Administrasi: Merapikan basis data pertanahan di tingkat desa dan kabupaten.

  • Optimalisasi Manfaat: Memudahkan pengembangan aset wakaf untuk kepentingan sosial dan keagamaan tanpa hambatan legalitas.


Dengan kolaborasi yang solid antara BPN, KUA, dan Pemerintah Desa, diharapkan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Batang dapat berjalan optimal dan menjadi berkah yang nyata bagi masyarakat luas.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!