Sri Sultan Hamengkubuwono X Apresiasi Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Gunungkidul

INFOBATANG.COM, GUNUNG KIDUL– Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah di Indonesia. Apresiasi tersebut disampaikan dalam momen Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (08/10/2025).
“Saya atas nama pemerintah daerah berterima kasih atas penyerahan sertipikat bagi sebagian warga masyarakat Gunungkidul. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya sertipikat itu sebagai bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga,” ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X di hadapan masyarakat Gunungkidul.
Dalam kesempatan ini, sertipikat tanah diserahkan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Gubernur D.I. Yogyakarta berharap dengan kepemilikan sertipikat, masyarakat Gunungkidul dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas atas tanah yang mereka miliki. “Semoga saja dengan sertipikat, Bapak/Ibu bisa memiliki kepastian hukum dalam menguasai sebidang tanah,” tuturnya.
Selain masyarakat, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta juga menerima 25 Sertipikat Hak Pakai yang digunakan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Jalur ini menghubungkan lima provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten. Di wilayah Yogyakarta, JJLS melewati tiga kabupaten, termasuk Kabupaten Kulonprogo.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral D.I. Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, yang hadir mewakili pemerintah provinsi, menyampaikan terima kasihnya atas kerja sama yang baik antara Dinas, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul. “Ini kerja sama yang baik antara Dinas, pemerintah daerah di D.I. Yogyakarta, dan BPN Gunungkidul,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta, menambahkan bahwa penyerahan sertipikat tersebut terwujud berkat kolaborasi seluruh pihak terkait. “Sudah rampung, jalannya juga sudah dilalui,” pungkas Supriyanta, menegaskan kelancaran proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang telah disertifikasi.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur strategis di wilayah D.I. Yogyakarta.





