Jadi Lebih Mudah Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Jadi Lebih Mudah Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

INFOBATANG.COM, PALEMBANG– Mengecek legalitas tanah kini semudah menggeser layar ponsel. Aplikasi Sentuh Tanahku menghadirkan fitur Cek Bidang yang memungkinkan masyarakat memastikan data bidang tanah mereka telah terdaftar resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan fitur ini, masyarakat dapat melihat letak bidang di peta digital sekaligus mengetahui status kepemilikan suatu tanah.

Arya Romadhona (27), seorang ibu rumah tangga asal Palembang, menjadi salah satu yang merasakan kemudahan aplikasi Sentuh Tanahku. Ia dapat dengan mudah mengecek status dan keberadaan bidang tanah miliknya tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.

“Kita orang awam baru pertama kali memiliki rumah. Jadi untuk verifikasi bidang, kita belum tahu sudah terdaftar atau belum plotting-nya. Ada teman yang menyarankan pakai aplikasi Sentuh Tanahku, lalu dicek lokasi sama titik alamatnya. Pakai aplikasi jadi lebih gampang, tidak ada kendala, mudah, dan langsung bisa digunakan,” kata Arya Romadhona saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (07/10/2025), sembari memperagakan fitur Cek Bidang di aplikasinya.

Bagi Arya, fitur ini sangat bermanfaat, khususnya bagi pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM). Dengan mengetik data yang diperlukan di ponsel, ia bisa memastikan keaslian dan keabsahan sertipikat tanah miliknya. Proses pendaftaran akun pada aplikasi pun berjalan lancar tanpa kendala.

Untuk mengecek bidang tanah yang sudah bersertipikat, masyarakat dapat membuka menu “Layanan” pada aplikasi, lalu memilih opsi “Cari Bidang”. Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna perlu mengisi data seperti Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat untuk menampilkan peta bidang sertipikat. Sedangkan bagi pemilik Sertipikat Elektronik, cukup memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).

Setelah merasakan manfaat Sentuh Tanahku, Arya berencana melakukan alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik. Menurutnya, sertipikat digital lebih aman karena datanya tersimpan secara elektronik dan lebih sulit dipalsukan.

“Sudah ada upgrade Sertipikat Elektronik yang terbaru, saya mau. Kalau bisa kita pegang yang terbaru, jangan yang lama. Apalagi bisa langsung scan di aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.

Alimatuz Zulfa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *