Lewat Sertipikasi Kementerian ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum dan Pengelolaan Tanah Ulayat di Sumatra Barat

INFOBATANG.COM, PADANG— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat melalui program sertipikasi tanah masyarakat hukum adat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/09/2025).
Dalam sambutannya, Wamen Ossy menyatakan bahwa Sumatra Barat memiliki kekhususan dalam pengelolaan tanah dan ruang, karena keberadaan tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari adat dan budaya Minangkabau. “Saat ini terdapat 51 bidang potensi tanah ulayat dengan luas 3.037 hektare yang sedang digarap oleh Kementerian ATR/BPN. Langkah ini merupakan upaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penyelesaian tanah ulayat, Wamen Ossy mengingatkan kunjungan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada April 2025 lalu ke Sumatra Barat untuk melakukan sosialisasi secara langsung. “Bapak Menteri Nusron Wahid hadir langsung di sini untuk membuka sosialisasi, yang kemudian dilanjutkan ke seluruh kota dan kabupaten di Sumatra Barat,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wamen Ossy bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan secara simbolis 10 sertipikat hak atas tanah. Total sertipikat yang dibagikan mencapai 129 sertipikat, terdiri dari 107 Sertipikat Hak Milik, 18 Sertipikat Hak Pakai, dan 4 sertipikat wakaf. Sertipikat tersebut diberikan kepada penerima dari Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Pariaman.
Menko AHY dalam kesempatan ini menegaskan bahwa sertipikasi tanah adat merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi. “Saya bersama Bapak Menteri ATR Nusron Wahid, Bapak Wamen ATR Ossy Dermawan, serta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat ini,” ungkapnya.
Acara penyerahan sertipikat turut dihadiri oleh Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Teddi Guspriadi beserta jajaran; Wali Kota Padang, Fadly Amran; serta sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatra Barat.
Melalui percepatan sertipikasi tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN berharap tanah adat tidak hanya terlindungi secara budaya, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang pasti untuk kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan.





