Menteri Nusron Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen​ untuk Kurangi Masalah Batas Tanah

Menteri Nusron Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen​ untuk Kurangi Masalah Batas Tanah

INFOBATANG.COM, PURWOREJO– Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk memasang tanda batas tanah yang permanen guna mengurangi konflik pertanahan yang kerap terjadi.

Imbauan ini disampaikan dalam pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang digelar serentak di seluruh Indonesia.​Gerakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah sengketa yang dipicu oleh batas lahan yang tidak jelas. Menurut Menteri Nusron, sudah saatnya masyarakat meninggalkan kebiasaan lama yang hanya mengandalkan pohon, gundukan tanah, atau jembatan sebagai penanda batas.​”Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim,” ujar Menteri Nusron saat memberikan sambutan di Kabupaten Purworejo, Kamis (07/08/2025).​

Menteri Nusron menegaskan bahwa pemasangan patok permanen—seperti yang terbuat dari beton, kayu, atau besi—tidak hanya mencegah kesalahpahaman antar pemilik lahan, tetapi juga membantu membedakan batas antara kawasan hutan dan non-hutan, termasuk sempadan sungai dan pantai.​”Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana kawasan hutan dan mana non-hutan,” jelasnya.​

Menteri Nusron juga menekankan bahwa proses pemasangan patok harus dilakukan dengan cara yang bijak dan melibatkan pemilik tanah di sekitarnya. Hal ini penting untuk menghindari munculnya sengketa baru.​”Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru,” tambahnya.​

Melalui GEMAPATAS 2025, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menandai batas tanah semakin meningkat. Gerakan ini diharapkan menjadi solusi preventif untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Alimatuz Zulfa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *