Kementerian ATR/BPN Dorong Partisipasi Masyarakat Pasang Patok Batas Tanah Melalui GEMAPATAS

Kementerian ATR/BPN Dorong Partisipasi Masyarakat Pasang Patok Batas Tanah Melalui GEMAPATAS

​INFOBATANG.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju terwujudnya “Indonesia Lengkap”.Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Gerakan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah sekaligus melindungi hak-hak kepemilikan masyarakat.​Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa GEMAPATAS adalah inisiatif kementerian untuk mengajak masyarakat memasang patok batas tanah secara serentak. “Tujuannya agar batas tanah jelas, dan patok tersebut dijaga bersama-sama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung,” ujar Virgo di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Rabu (06/08/2025).​

Menurutnya, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pemasangan patok sebagai langkah awal dalam proses PTSL. Padahal, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, salah satu syarat untuk mendaftarkan sertifikat tanah adalah adanya Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan.​”Pemasangan patok sangat penting, apalagi saat ini pemetaan bidang tanah PTSL dilakukan secara masif menggunakan teknologi fotogrametri melalui drone atau UAV,” jelas Virgo.

Dukungan masyarakat dengan memasang patok batas sebelum tim pemetaan turun ke lapangan sangat krusial.​Sosialisasi GEMAPATAS ini akan diselenggarakan secara serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi yang tergabung dalam Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, akan memimpin langsung kegiatan ini dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis (07/08/2025).​”Masyarakat dari daerah lain juga bisa mengikuti acara ini melalui platform Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN,” kata Virgo.​Ia juga berpesan kepada masyarakat agar lebih peduli dan proaktif dalam mengamankan hak atas tanahnya.

“GEMAPATAS ini tidak hanya untuk mempercepat sertifikasi, tetapi juga melindungi aset masyarakat secara hukum dan fisik. Lindungi tanahmu, pasang patok batas tanahmu. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” pungkasnya, menegaskan pesan utama dalam gerakan ini.

Alimatuz Zulfa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *