Terima Sertipikat Wakaf dari Menteri Nusron NU Lampung Timur Apresiasi Dukungan BPN

Terima Sertipikat Wakaf dari Menteri Nusron   NU Lampung Timur Apresiasi Dukungan BPN

INFOBATANG.COM, LAMPUNG- Program percepatan sertipikasi tanah wakaf oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuai pujian dari berbagai pihak, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur. Muhammad Solihin, perwakilan dari NU Lampung, secara khusus menyampaikan apresiasinya atas pendampingan sigap dari Kantor Pertanahan setempat yang sangat membantu legalisasi aset wakaf.

“Selama ini proses sertipikasi di Lampung Timur Alhamdulillah berjalan lancar dan tahun ini tinggal penyerahan. Sudah ada sekitar 117 bidang yang berhasil disertipikatkan,” ujarnya usai menerima sertipikat tanah wakaf langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Lampung pada Selasa (29/07/2025).

Solihin menjelaskan bahwa tanah-tanah yang telah bersertipikat tersebut sebagian besar merupakan aset penting milik NU Lampung Timur, mencakup masjid, musala, dan lahan yayasan. Ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih atas keterlibatan aktif jajaran BPN dalam memfasilitasi seluruh proses sertipikasi. “Alhamdulillah, BPN sangat membantu. Mereka memfasilitasi saat pengurusan di lapangan. Kami merasa benar-benar didampingi,” imbuhnya, menegaskan dukungan yang terasa nyata.

Program percepatan ini, yang mulai digulirkan sejak tahun 2021, telah membuahkan hasil signifikan dengan terbitnya 357 sertipikat tanah wakaf milik NU di wilayah tersebut. Meskipun begitu, masih ada sejumlah aset wakaf lain yang belum bersertipikat, sehingga harapan akan kelanjutan program ini sangat besar.

“Makanya kami sangat berharap program percepatan ini bisa terus dilanjutkan. Kami sangat senang dan bangga, dan tentu kami mengharapkan dukungan BPN terus berlanjut agar proses ke depan lebih mudah lagi,” ucap Solihin penuh harap.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dukungan aktif dari tokoh agama dan organisasi masyarakat memang menjadi elemen penting dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Langkah ini bukan hanya tentang kepastian hukum, tetapi juga berfungsi sebagai upaya preventif mencegah konflik agraria serta melindungi aset umat secara sah.

Alimatuz Zulfa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *