Jadi Pembicara di Pra Rakor BPK Menteri Nusron Tegaskan Tanah adalah Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

Jadi Pembicara di Pra Rakor BPK Menteri Nusron Tegaskan Tanah adalah Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

INFOBATANG.COM, JAKARTA- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah adalah landasan utama untuk mewujudkan swasembada pangan nasional, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber di Pra Rapat Koordinasi (Pra Rakor) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jakarta. “Tidak akan ada kebijakan pangan kalau tidak ada tanah. Tanah itu adalah problem kemanusiaan. Karena itu, semua program pangan harus bertumpu pada kepastian lahan,” tegas Nusron Wahid di hadapan jajaran BPK. Acara ini berlangsung pada Selasa, 16 Juli 2025.

Dalam paparannya, Menteri Nusron menjelaskan berbagai strategi Kementerian ATR/BPN dalam mendukung ketahanan pangan. Strategi tersebut meliputi perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penerapan skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), hingga optimalisasi tanah telantar untuk redistribusi kepada masyarakat. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, penerapan LSD terbukti efektif menekan alih fungsi lahan sawah secara signifikan. “Dulu, rata-rata alih fungsi lahan bisa puluhan ribu hektare per tahun. Sejak ada LSD, dalam empat tahun hanya sekitar 5.600 hektare di delapan provinsi. Selama saya menjabat, saya belum pernah menandatangani satu pun izin alih fungsi LSD,” ungkap Menteri Nusron.

Selain pengendalian alih fungsi lahan sawah, Menteri Nusron juga mendorong percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, tata ruang yang akurat sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan pangan, perumahan, energi, dan hilirisasi industri tidak saling tumpang tindih, sehingga pembangunan dapat berjalan harmonis dan berkelanjutan.

Untuk mendukung redistribusi tanah kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan optimalisasi tanah telantar serta tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan berkelanjutan. Dengan keempat strategi tersebut, diharapkan swasembada pangan nasional dapat terwujud secara optimal.

Alimatuz Zulfa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *