Dirjen Tata Ruang Dorong Integrasi Ruang Darat, Laut, dan Udara untuk Kebijakan Terpadu

Dirjen Tata Ruang Dorong Integrasi Ruang Darat, Laut, dan Udara untuk Kebijakan Terpadu

INFOBATANG.COM, JAKARTA- Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan komitmennya dalam mendorong integrasi tata ruang darat, laut, udara, dan bawah permukaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kebijakan penataan ruang yang terpadu dan adaptif. “Proses integrasi tata ruang darat dan laut perlu terus kita percepat, agar pengelolaan ruang dapat diwujudkan dalam satu kebijakan yang terpadu atau spatial planning policy,” ujar Suyus Windayana saat menjadi penanggap dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (14/07/2025).

Untuk mewujudkan penataan ruang terpadu, Suyus Windayana mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini telah berhasil menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi di Indonesia, dengan 34 Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang telah ditetapkan. Sementara itu, empat Daerah Otonom Baru (DOB) masih dalam tahap penyusunan. Selain itu, telah disusun 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di mana 367 di antaranya sudah diatur melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). “Hal ini memungkinkan percepatan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga hanya memerlukan waktu satu hari,” tambah Suyus Windayana.

Sebagai informasi, kegiatan diseminasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021, sebagai bagian dari evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kebijakan daerah mengenai tata ruang wilayah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, setuju bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi nasional sangat bergantung pada keberadaan regulasi penataan ruang yang kuat dan adaptif. Menurutnya, paradigma penataan ruang kini telah berubah dengan adanya UU Cipta Kerja yang menekankan kemudahan perizinan berbasis risiko. “Dalam konteks ini, regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan ekonomi pemerintah. Namun, semangat deregulasi juga harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat,” ujar Sultan B. Najamudin.

Senada dengan hal tersebut, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, turut menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa penyusunan Perda harus selaras dengan regulasi pusat, namun pada saat yang sama, regulasi nasional juga perlu mengakomodasi kepentingan dan karakteristik daerah. Diseminasi ini turut dihadiri oleh para gubernur dari seluruh Indonesia; perwakilan kementerian/lembaga; berbagai asosiasi pemerintahan, seperti APPSI, APKASI, APEKSI; serta asosiasi DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Alimatuz Zulfa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *