Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis Menteri ATR/Kepala BPN Memberikan Himbauan Agar di Manfaatkan dan Gunakan Sebaik-baiknya

INFOBATANG.COM, BANTUL- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara langsung 811 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada masyarakat Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, pada Sabtu (10/05/2025). Acara penyerahan yang berlangsung di Kantor Lurah Parangtritis ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga setempat. Dalam sambutannya, Menteri Nusron secara khusus berpesan kepada para penerima sertipikat untuk memanfaatkan tanah tersebut secara produktif dan penuh tanggung jawab.
“Tanah ini mbiyen angel diakses, wis suwe ketutup. Sekarang sudah resmi. Datanya jelas. Bapak, Ibu, sudah pegang sertipikatnya. Monggo dipunmanfaatke, dipunginakake sak sae-saenipun,” tutur Menteri Nusron menggunakan bahasa Jawa yang akrab kepada warganya.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar tanah yang kini telah memiliki kepastian hukum melalui sertipikat tidak dijual dengan harga murah. Sebaliknya, Menteri Nusron berharap tanah tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat sekitar. “Sudah punya sertipikat, sudah tenang. Tanahnya bisa untuk usaha, untuk bangun kehidupan yang lebih baik. Yang penting, jangan dijual murah. Jaga baik-baik,” pesan Menteri Nusron.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas keberhasilan penyelesaian program Konsolidasi Tanah ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. “Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gus Menteri, juga warga Parangtritis yang bekerja sama dengan Gugus Tugas Reforma Agraria DIY sehingga penyertipikatan tanah tutupan Jepang ini bisa kita selesaikan,” ungkap Bupati Abdul Halim Muslih.
Sebanyak 811 sertipikat dengan total luas lahan mencapai 703.844 meter persegi diserahkan kepada 680 penerima. Sertipikat-sertipikat tersebut meliputi bidang tanah yang berlokasi di tujuh dusun, yaitu Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.
Tanah yang kini telah bersertipikat ini memiliki sejarah panjang dan dikenal oleh masyarakat sebagai “tanah tutupan Jepang.” Lahan ini dulunya sempat dirampas oleh tentara Jepang pada masa penjajahan sekitar tahun 1943–1945 untuk kepentingan pertahanan. Melalui program Konsolidasi Tanah, status kepemilikan dan batas-batas tanah tersebut kini telah ditata ulang dan diakui secara hukum.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam acara penyerahan sertipikat ini antara lain Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan Brilianto beserta jajaran.





