Beri Kejelasan Status Tanah di Momen Paskah Wamen Ossy Serahkan Sertivikat Gereja yang Berdiri sejak 1853 di Kudus

Beri Kejelasan Status Tanah di Momen Paskah Wamen Ossy Serahkan Sertivikat Gereja yang Berdiri sejak 1853 di Kudus

INFOBATANG.COM, KUDUS- Momen perayaan Paskah membawa kabar sukacita bagi jemaat Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara simbolis menyerahkan sertipikat tanah untuk gereja yang telah berdiri kokoh sejak tahun 1853 tersebut. Penyerahan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah, terutama yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah dan masyarakat setempat.

“Saya percaya rumah ibadah bukan hanya tempat berdoa, tapi juga pusat pembinaan moral masyarakat. Karena itu, status tanahnya harus jelas dan dilindungi negara,” tegas Wamen Ossy Dermawan dalam sambutannya pada acara Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/04/2025), yang juga menjadi momen penyerahan sertipikat.

Pendeta Slamet Suharyanto dari GITJ Kayuapu tak dapat menyembunyikan rasa syukurnya atas terbitnya sertipikat gereja yang telah melayani umat sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Ia mengenang sejarah gereja yang berawal dari pelayanan seorang penginjil dari Jombang dan seorang warga Kudus. “Saat kami beribadah dan menjalankan pekerjaan rohani, jika status tanah belum jelas, kami merasa was-was dan khawatir. Tapi dengan adanya sertipikat ini, kami merasa yakin, damai, dan aman,” ungkapnya haru.

Pendeta Slamet juga menyampaikan apresiasi atas bantuan dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus selama proses sertipikasi. “Kami dibantu dengan mempermudah proses, memberikan solusi, wawasan, dan ruang komunikasi kepada kami. Ini membuktikan negara hadir secara nyata bagi umat,” lanjutnya.

Program sertipikasi rumah ibadah merupakan bagian penting dari agenda prioritas nasional dalam mewujudkan keadilan agraria di seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh pengelola rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah untuk segera mengurusnya, demi kelancaran dan keberlangsungan pelayanan keagamaan.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menyerahkan total 23 sertipikat untuk berbagai rumah ibadah di wilayah Jawa Tengah, meliputi Semarang, Sukoharjo, Klaten, Kudus, dan Wonosobo. Turut hadir dalam momen bersejarah ini Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajarannya.

Alimatuz Zulfa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *