Kantor Pertanahan Batang Serahkan Sertifikat Elektronik Wakaf untuk Yayasan Qomamadani

Kantor Pertanahan Batang Serahkan Sertifikat Elektronik Wakaf untuk Yayasan Qomamadani

INFOBATANG.COM, BATANG- Kabar gembira datang dari dunia perwakafan di Kabupaten Batang. Kantor Pertanahan Kabupaten Batang secara resmi menyerahkan Sertifikat Elektronik Wakaf kepada Yayasan Qomamadani pada Senin, 24 Maret 2025.

Acara penyerahan yang berlangsung di Aula Sasana Swanapada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, menandai langkah maju dalam kepastian hukum aset wakaf di wilayah tersebut.

Yayasan Qomamadani, yang berlokasi di Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, menerima sertifikat elektronik ini sebagai bukti legalitas yang sah atas status wakaf lahan yang mereka kelola. Lahan wakaf tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan pemanfaatan fasilitas sosial dan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Penyerahan Sertifikat Elektronik Wakaf ini menjadi tonggak penting bagi perkembangan Yayasan Qomamadani dan masyarakat Desa Sembojo. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum yang kuat terhadap kepemilikan dan pemanfaatan aset wakaf, sehingga meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Dengan legalitas yang terjamin, diharapkan pengelolaan dan pengembangan aset wakaf dapat berjalan lebih optimal dan terarah, mendukung berbagai program sosial dan keagamaan yang dijalankan oleh yayasan demi kemaslahatan umat.

Sertifikat elektronik ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dalam mendukung pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga sosial seperti Yayasan Qomamadani dalam memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Perwakilan dari Yayasan Qomamadani, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang. Beliau menyatakan bahwa sertifikat elektronik wakaf ini akan menjadi landasan yang kuat bagi yayasan untuk terus mengembangkan program-programnya dan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat.

Penyerahan Sertifikat Elektronik Wakaf kepada Yayasan Qomamadani ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi lembaga-lembaga wakaf lainnya di Kabupaten Batang untuk segera mengurus legalitas aset wakaf mereka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan dan mengamankan aset-aset wakaf di seluruh Indonesia, sehingga dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Alimatuz Zulfa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *