INFOBATANG.COM, Jakarta, 11 Februari 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (11/02/2025).

Menteri Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat untuk menghindari konflik pertanahan di masa depan.
“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujarnya dalam sambutannya.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat dan memastikan bahwa tanah ulayat dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal.