BATANG – Kabar gembira bagi warga Desa Sidalang, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang. Sebanyak 244 sertifikat tanah diserahkan secara langsung kepada warga pemilik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Batang pada Senin, 20 Januari 2025. Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan di Aula Balai Desa Sidalang, dihadiri oleh para penerima sertifikat dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Dengan memiliki sertifikat hak atas tanah, warga Desa Sidalang kini memiliki kepastian hukum yang kuat atas tanah mereka, sehingga terhindar dari risiko terjadinya penipuan atau mafia tanah.
“Kami sangat senang dan lega akhirnya menerima sertifikat tanah ini. Sekarang kami memiliki kepastian hukum atas tanah yang sudah kami miliki sejak lama,” ujar salah satu warga penerima sertifikat.
Penyerahan sertifikat tanah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memiliki sertifikat tanah, warga dapat memanfaatkan tanahnya sebagai aset yang bernilai ekonomi, misalnya untuk dijadikan jaminan pinjaman modal usaha.
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas tanah di wilayah Kabupaten Batang.