Cryptocurrency adalah sebuah teknologi mata uang virtual yang menggunakan sistem kriptografi untuk mengamankan transaksinya dan tidak dapat dipalsukan macam-macam cryptocurrency diantaranya bitcoin,
ripple, ethereum, dogecoin, stellar dan lain-lain. Seiring berjalanya perkembangan zaman investasi melalui mata uang digital atau cryptocurrency sudah mulai marak di Indonesia sehingga dilirik pembisnis digital investasi bitcoin meskipun nilainya sangat fluktuatif (tidak teratur). Pergerakan harga yang sangat menggiurkan, tak hanya menjadi potensi besar para investor untuk mendapat profit dalam waktu cepat, tetapi juga menimbulkan risiko yang tinggi, fluktuasi (perubahan) harga sangat tidak bisa diprediksi karena tidak ada satu negara pun yang mengandalikan mata uang digital ini, dalam hal ini
investor dapat mengalami kerugian yang besar dalam waktu singkat. Dalam pandangan hukum Islam investasi pada bitcoin belum mendapatkan Fatwa yang resmi terkait hukum yang menjadi dasar investasi tersebut.
Lantas masalahnya apa dalam investasi
cryptocurrency? Mari simak lebih lanjut.
Mata uang kripto lebih bersifat sebagai aset digital ketimbang sebagai mata uang aset digital dalam bentuk koin ini
merupakan hal baru yang belum pernah ada sebelumnya namun perlu juga dipahami bahwa dari aset digital ini sangat fluktuatif dan sulit diprediksi apakah akan meningkat atau menurun.
Menurut Agus Martowardojo selaku Gubernur Bank Indonesa (BI) meminta masyarakat agar tidak menganggap enteng resiko yang mungkin dimunculkan dari investasi menggunakan bitcoin, “saya ingin mengatakan resiko itu adalah sesuatu yang jangan diambil enteng. Itu adalah sesuatu yang jangan
kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui tentang bitcoin” Agus mengigatkan, mata uang digital semacam bitcoin tidak dijamin
keamanannya, investasinya juga tidak diakui di Indonesia saat ini. Apalagi, Bitcoin juga bukan alat pembayaran yang sah. Jadi saya selalu mengatakan kepada masyarakat untuk paham bahwa ada resiko dengan instrumen Bitcoin, kata dia. BI selaku regulator juga telah mengimbau masyarakat agar tidak
berinvestasi dengan mata uang digital, namun memilih produk investasi lain yang lebih sehat dan dijamin.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani juga berharap masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi dengan instrumen mata uang digital, yang salah satunya ialah bitcoin, “potensi bitcoin nampaknya sering dimunculkan karena harganya makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi, tapi kami tidak berharap terjadi spekulasi atau bubble yang kemudian bisa merugikan.” kata Sri Mulyani.1
Menurut Warren Buffet , bahwa bitcoin bukan aset produktif dan tidak menghasilkan sesuatu yang nyata. Meskipun ada pergeseran persepsi publik tentang cryptocurrency, Buffett tetap tidak mau membelinya.
“Apakah naik atau turun di tahun depan, atau lima atau 10 tahun, saya tidak tahu. Tetapi satu hal yang saya cukup yakin adalah bahwa itu tidak menghasilkan apa-apa, “kata Buffett, dikutip dari CNBC Internasional, Senin (2/5/2022).
“Ada keajaiban di dalamnya dan orang-orang telah menempelkan sihir pada banyak hal.” imbuhnya.2
Mari Kita pahami lebih lanjut tentang cryptocurrency , tentang Kenapa tidak diperbolehkan beredar di Indonesia?
Dalam teori ekonomi, syarat uang kartal adalah: (1) acceptability artinya diterima oleh semua kalangan, (2) durability artinya tahan lama yaitu tidak mudah rusak, (3) stability of value artinya memiliki nilai tetap, yang dimaksudkan adalah nilai uang di masa ini memiliki nilai sama di masa mendatang sehingga masyarakat percaya menyimpan uang tidak akan dirugikan, (4) contunity artinya adanya kelangsungan pemakaian (5) portability artinya uang itu bersifat fleksibel, praktis,mudah dibawa ke mana-mana. Sehingga ketika pemilik melakukan transaksi besar tidak mengalami kesulitan, (6) divisibility artinya uang mudah untuk dibagi, maka ketika melakukan transaksi sekecil apa pun, uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang.
1 Addi M Idhom, Gubernur Bi: Jangan Anggap Enteng Risiko Investasi Bitcoin, Https://Tirto.Id/Gubernur-Bi- Jangan-Anggap-Enteng-RisikoInvestasi-Bitcoin. Di Akses Pada 01 Januari Pukul 12.54
2 Intan Rakhmayanti Dewi, “Ini Dia Alasan Warren Buffett Tak Mau Investasi Bitcoin Cs” CNBC Indonesia,02,Mey,2022,Pukul 13.30, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220502124658-17-336469/ini- dia-alasan-warren-buffett-tak-mau-investasi-bitcoin-cs
Dalam Islam, kategori harta minimal memiliki empat unsur diantaranya; (1) memiliki zat materi yang nyata bisa dipegang atau disentuh, (2) dapat disimpan dalam waktu lama dan tidak berubah, (3) memiliki asas manfaat dan tidak memiliki mafsadat, (4) sebagian masyarakat memandangnya sebagai harta seperti: emas, perak, mobil, saham dan lain-lain. Kategori inilah yang belum dimiliki oleh cryptocurrency.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang
Elektronik (Electronic Money), khususnya Pasal 1 ayat (3) menjelaskan tentang uang elektronik (electronic money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: (a) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, (b) nilai uang
disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, (c) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut, dan (d) nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan. Pasal 4 menjelaskan, nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.
Secara umum kreteria uang elektronik sebagai berikut:
(1) uang tunai tanpa ada fisik (cashless money), (2)
disimpan secara elektronik dalam suatu media elektronik berupa server (hard drive) atau kartu chip, (3) berfungsi sebagai alat pembayaran non tunai kepada pedagang yang bukan penerbit uang elektronik yang bersangkutan, (4) transaksi dengan mengunakan kartu ATM, kartu debet atau kartu kredit ataupun e-mobile (e-banking), (5) verifikasi dilakukan oleh bank
Adapun bitcoin memiliki kreteria sebagai berikut: (1) bersifat digital (hanya algoritma matematis atau tidak memiliki wujud), (2) dapat ditraksaksikan sesama pengguna bitcoin ataupun penyedia merchant, (3) dapat ditarik dalam bentuk uang kartal, 3(3) transaksi peer to
3 Muhammad Fuad Zain, “MINING-TRADING CRYPTOCURRENCY DALAM HUKUM ISLAM”, Al-Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. XII No. 1, (Juni 2018), h. 128.
peer dengan jaringan internet dengan verifikasi dari PT. Bitcoin ataupun di ATM Bitcoin, (4) transaksi dikenai biaya administrasi.
Selain empat hal di atas, transaksi uang elektronik juga harus terhindar dari unsur: (a) riba atau tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan
imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak, (b) Gharar atau ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenaikualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya. (c) maysir dimana akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan, (d) tadlī s adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat, (e) risywah adalah suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang batil dan menjadikan sesuatu yang batil sebagai sesuatu yang benar, dan (f) isrā f adalah pengeluaran harta yang berlebihan.
Lebih lanjut, jika dikaji dari kaidah fiqhiyyah dalam mu’amalah rumusan bitcoin belum dapat memenuhi beberapa kriteria, diantaranya kaidah: (1) Al-ʻUmū r bimaqā sị dihā yaitu segala sesuatu sesuai dengan tujuannya, (2)Al-Maisū r la yasqut ̣bi al-maʻsū r yaitu kemudahan tidak gugur karena adanya sebab yang sulit, dan (3) Mā la yatim al-wajib illa bihī fahuwa wā jib yaitu sesuatu yang menjadi pelengkap untuk sebuah kewajiban, maka hukumnya adalah wajib. Maka tidaklah berlebihan jika pelarangan dalam rangka menjaga maslahat
sebagaimana kaidah darʻu al mafā sid muqaddam alā jalb al-masạ̄ liḥ yaitu mencegah kerusakan lebih didahukukan daripada mendapatkan kemaslahatan.4
Dalam pembahasan diatas dapat diuraikan (1) bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik sebagai mata uang ataupun komoditas lain semisal emas, karena harganya hanya dipengaruhi dengan supply dan demand, (2) Bitcoin tidak memiliki kepastian nilai atau dalam islam disebut gharar dan kebanyakan pengguna melakukan jual-beli di
indodax.com yang diamana adanya maysir (perjudian), (3)
4 Muhammad Fuad Zain, “MINING-TRADING CRYPTOCURRENCY DALAM HUKUM ISLAM”, Al-Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. XII No. 1, (Juni 2018), h. 129.
Secara umum Masyarakat belum mengakui bitcoin sebagai asset atau harta, hal ini umgkin pemerintah melarangnya dan negara negara belum mengakuinya hanya Sebagian kecil yang memperbolehkan.
Jundi Zuhru Syahid, STEI SEBI