INFOBATANG.COM, SEMARANG – Polrestabes Semarang akhirnya membebaskan 32 pelajar dan mahasiswa yang sempat ditangkap pada Senin malam (26/8) ketika mengikuti aksi demonstrasi di Jalan Pemuda, Semarang. Penangkapan ini terjadi menyusul dugaan adanya tindakan anarkis dan provokatif dalam aksi yang menyoroti UU Pilkada dan isu politik dinasti, yang kemudian memicu respons keras dari berbagai pihak.
Para pelajar dan mahasiswa ini dibebaskan pada Selasa sore (27/8) pukul 14.00, setelah melalui proses pemeriksaan dan pendataan oleh kepolisian. Langkah ini menunjukkan sikap responsif Polrestabes Semarang dalam meredakan situasi yang sempat memanas.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, menyatakan bahwa tindakan tegas diambil karena aksi massa dianggap mengganggu ketertiban umum, seperti melempar benda dan merusak fasilitas umum.
“Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami memutuskan untuk membebaskan 32 orang tersebut,” ujar Kompol Agung.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyampaikan bahwa 32 orang diamankan akibat kericuhan yang terjadi saat demonstrasi di depan Balai Kota Semarang pada Senin lalu.
“Setelah aksi unjuk rasa kemarin siang, kami melakukan pembubaran sesuai prosedur dan protap yang berlaku, dan berhasil mengamankan 32 orang,” tegasnya.
Selain itu, Kombes Irwan menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pengawasan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Kami sudah berkoordinasi dengan LBH, dan proses pemeriksaan berikutnya akan didampingi oleh mereka. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tambahnya.
Pembebasan 32 pelajar dan mahasiswa ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah kepolisian sebagai tindakan yang tepat dan cepat untuk menghindari eskalasi lebih lanjut, sementara yang lain khawatir tentang kemungkinan penindasan terhadap gerakan mahasiswa dan potensi penangkapan di masa mendatang.
Peristiwa ini mencerminkan ketegangan yang terus berlanjut antara aparat penegak hukum dan kelompok mahasiswa di Semarang, terutama terkait hak berunjuk rasa dan batasan dalam menyampaikan pendapat. Dengan semakin seringnya terjadi demonstrasi di berbagai kota, situasi ini dapat menjadi indikator penting mengenai kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi di Indonesia.