Manuver DPR Anulir Putusan MK, Lakpesdam PCNU Batang Gelar Refleksi Demokrasi

INFOBATANG.COM, BATANG – Krisis demokrasi di Indonesia semakin memanas setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah kontroversial dengan mengesahkan aturan yang dinilai menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat dan memunculkan tagar “Indonesia Darurat Demokrasi” di media sosial. Menyikapi perkembangan tersebut, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Batang menggelar diskusi refleksi demokrasi melalui Zoom Meeting pada Kamis (22/8/2024) sore.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari lingkungan PCNU Batang. M. Jabir Al-Faruqi, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik PCNU Batang, menyatakan bahwa permasalahan bukan hanya terletak pada pemilihan kepala daerah (pilkada), tetapi pada bagaimana para penguasa saat ini mencoba menyiasati konstitusi.

“Kekuatan politik yang seharusnya menjadi penyeimbang kini tidak lagi efektif, dengan partai politik lebih memilih untuk mengikuti kehendak penguasa. Masyarakat harus menjadi garda terakhir dalam menjaga konstitusi,” ujarnya.

Miqdam Yusria Ahmad, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PCNU Batang, menyoroti tindakan DPR yang dinilai berpotensi melanggar hukum.

“Secara hukum, DPR memang memiliki hak untuk membahas dan mengubah peraturan perundang-undangan, tetapi tindakan ini harus sesuai dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Saat ini, DPR cenderung mengabaikan aturan tersebut, yang bisa menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum dan tata negara kita,” ungkap Miqdam.

Lebih lanjut, Miqdam memperingatkan bahwa jika dibiarkan, tindakan ini akan menimbulkan ketidakstabilan dalam sistem hukum di Indonesia.

“Sikap kita harus tegas, yaitu menentang segala tindakan yang merusak hukum tata negara dan mengancam demokrasi. Kita tidak boleh pasrah, karena hal ini hanya akan memperkuat cengkeraman segelintir elit atas kekuasaan negara,” tegasnya.

Ketua Lakpesdam PCNU Batang, M. Aminudin, juga menggarisbawahi pentingnya peran partai politik sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, hukum harus menjadi panglima untuk memastikan bahwa kepentingan publik terakomodasi dengan baik melalui partai politik.

“Apa yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR baru-baru ini mencederai putusan MK, dan ini menunjukkan adanya kepentingan tertentu yang mendominasi proses legislasi,” jelas Aminudin.

Diskusi ini diakhiri dengan seruan dari para narasumber untuk terus menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Miqdam menegaskan pentingnya gerakan masyarakat dan peran lembaga struktural Nahdlatul Ulama dalam menghadapi situasi ini.

“Kita harus bersatu dalam menghadapi ancaman terhadap demokrasi ini, baik melalui gerakan masyarakat maupun kelembagaan struktural NU,” kata Miqdam dalam penutupannya.

Aminudin menambahkan bahwa civil society merupakan benteng terakhir dalam menjaga demokrasi jika DPR tidak lagi berfungsi dengan semestinya.

“Ketika pilar-pilar demokrasi mulai goyah, masyarakat sipil harus mengambil peran untuk memastikan demokrasi tetap berjalan,” pungkasnya.

Diskusi yang dipandu oleh Hazmi ini menghadirkan M. Jabir Al-Faruqi, M. Aminudin, dan Miqdam Yusria Ahmad sebagai narasumber utama. (Soleha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *