KPAI MENGAWAL KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI BATANG

Jakarta – KPAI lakukan koordinasi dengan DP3AP2KB Kabupaten Batang dan Polda Jawa Tengah mengawal proses kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru mengaji MU (28), warga Kelurahan Proyonanggan Lor Batang Jawa Tengah terhadap 21 anak rentang usia 5-15 tahun agar segera disidangkan dan diberikan hukuman sesuai Undang-Undang Berlaku.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pastikan korban memperoleh haknya secara maksimal dan mendapatkan rehabilitasi serta trauma healing untuk penyembuhan mental. KPAI juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama berpartisipasi mengawal kasus ini agar tidak ada kejadian serupa kedepannya.

Mari bersama-sama pro aktif memberikan informasi jika ada pelanggaran dan perilaku pelecehan seksual pada anak, tutur Diyah Puspitarini Anggota KPAI.

KPAI juga menghimbau masyarakat Indonesia agar tidak ragu melapor kepada Kepolisian bila didaerahnya di temukan kasus yang sama, lanjutnya.

Kondisi korban saat ini sedang dilakukan pendampingan trauma healing oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Pendidikan dan Beluarga berencana (DP3AP2KB) serta Tim Psikolog Polda Jateng dan juga berbagai ormas juga terlibat dalam pendampingan korban. Saat ini Polres Batang masih membuka posko pengaduan dan pelaporan dalam pengembangan kemungkinan bertambahnya korban lainya, tutur Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Kantor KPAI pada, Rabu (11/01/2023)

Tersangka sudah ditangkap dan dijerat hukuman berat serta diamankan di Polres Batang. Perbuatan yang dilakukan tersangka dilakukan sejak 2019-2022 hingga adanya pelaporan dari korban kepada pihak berwenang. Menurut informasi aparat kelurahan bahwa 4 tahun yang lalu terduga pelaku pernah dipergoki oleh masyarakat karena melakukan perbuatan yang sama. Namun sangat kita sayangkan kasus tersebut dilakukan perdamaian.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan diancam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Jo. Pasal 82 ayat (6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku; ayat (6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Selanjutnya, jika terduga pelaku melakukan persetubuhan dengan anak maka bisa diancam dengan Pasal 76D “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Jo. Pasal 81A ayat (3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi. (Ed:Kn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *